Pengecer Wajib Tahu! Cara Daftar Online Pangkalan LPG 3 Kg

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pememerintah kembali mengizinkan para pengecer untuk menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram. Namun tidak semua pengecer bisa menjual. Agsr pengecer bisa menjual LPG 3 kg, warung mereka harus didaftarkan sebagai pangkalan resmi di Pertamina.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025. Gas LPG tersebut kini hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina dengan harga yang lebih terjangkau, yakni sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Lalu bagaimana cara mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG?
Cara Daftar OSS untuk Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dilakukan secara online. Anda perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan platform perizinan usaha yang disediakan oleh pemerintah.
Kunjungi website resmi OSS di oss(go.id).
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Setelah itu, centang kotak persetujuan dan klik "Submit".
- Cek email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti langkah-langkahnya.
Cara Mendapatkan NIB untuk Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Setelah memiliki akun di OSS, Anda harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg.
- Masuk ke akun OSS Anda di oss(go.id).
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Pilih opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data sesuai usaha Anda.
- Isi informasi usaha Anda, seperti jenis usaha, lokasi, dan data lainnya.
- Setelah data sudah lengkap, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Tunggu beberapa saat sampai proses selesai, lalu Anda bisa mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha.
Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg di Pertamina
Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, Anda harus mendaftar ke Pertamina agar bisa menjual gas LPG 3 kg secara resmi.
- Kunjungi website resmi pendaftaran kemitraan Pertamina di kemitraan.patraniaga(com).
- Isi data lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Klik tombol "Registrasi" untuk memulai pendaftaran.
- Unggah dokumen seperti salinan NIB, izin usaha, dan dokumen lainnya yang diminta.
- Setelah semua dokumen diverifikasi, Anda akan mendapat konfirmasi sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.