Siap-siap, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Untuk Tapera
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Gaji pekerja baik karyawan swasta mau pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga freelancer akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tapera.
"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, mengutip Antara, Selasa
(28/5/2024).
Dalam aturan itu juga dijelaskan besar iuran Tapera untuk
Peserta Pekerja Mandiri sebesar 3 persen Sementara besaran besar iuran peserta Pekerja ditanggung
bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN
menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan
dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aaparatur negara
(Menpan RB).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei
2024.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk
pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah
kepesertaan berakhir. Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang
dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja
dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki
penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta
Tapera.
Sedangkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib
menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN,
melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.