Jangan Dibuang! Uang Rusak Bisa Ditukarkan Jadi Baru, Ini Caranya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi yang memiliki uang rusak, robek atau terlipat jangan langsung dibuang. Ternyata uang rusak bisa ditukar menjadi uang baru.
Bank Indonesia (BI) tidak hanya melayani penukaran rupiah pecahan lama, tetapi juga uang yang rusak. Namun tentu saja ada aturan dan syarat harus dipenuhi.
Dilansir dari laman bi.go.id, uang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Berikut Aturan Penukaran Uang Rusak
BI memiliki ketentuan khusus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak:
• Jika fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang sama.
• Jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang tersebut diimbau untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Cara Penukaran Uang Rusak
Berikut cara pemesanan untuk menukar uang rusak di Bank Indonesia:
- Buka laman pintar.bi.go.id;
- Pada halaman utama, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat;
- Pilih provinsi, Kantor Perwakilan BI, dan waktu penukaran;
- Lakukan pengisian data pemesanan, meliputi NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email;
- Isi jumlah lembar atau keping uang yang rusak dan akan ditukar;
- Pilih kategori kerusakan seperti terbakar, berlubang, atau robek;
Setelah selesai, Anda akan diberi bukti pemesanan. Lalu pada waktu yang dipilih, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang dipilih dengan membawa bukti pemesanan dan uang rusak yang akan ditukar.