Alhamdulillah... Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 14 Persen Saat Lebaran

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar gembira bagi para calon pemudik yang ingin menggunakan pesaway saat mudik lebaran nanti. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri (domestik) sebesar 13 hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Ia merincikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 13-14 persen selama angkutan Lebaran 2025. Tujuannya untuk memberikan kemudahan transportasi bagi masyarakat yang akan bepergian selama libur di momentum tersebut.
"Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta sebagaimana yang dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).
Tiket pesawat ini dapat dibeli selama priode 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Kebijakan itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat, serta bertujuan untuk mendukung kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.
Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian, untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah.
"Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.
Sumber: Antara