Pemerintah Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol di Seluruh Indonesia

Ilustrasi / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online (ojol), khususnya kendaraan roda dua di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (2/9/2019). Pemberlakukan tariff baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Tarif diatur berdasarkan zonasi. Penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan secara bertahap di seluruh kota di Indonesia.

Di Indonesia, ada dua perusahaan yang bergerak di bidang ojek online, yaitu Grab dan Ojek. Wilayah operasi Grab ada di 224 kota/kabupaten di Indonesia sementara Gojek di 221 kota.

Dilansir dari detikcom, Senin (2/9/2019), ketentuan tarif untuk masing-masing zona adalah yaitu Zona I (Sumatra, Jawa-kecuali Jabodetabek, dan Bali) sebesar Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Sementara Zona II (Jabodetabek) tarifnya Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000. Adapun Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya memiliki tariff Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Setelah pemberlakuan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi tarif tersebut tiga bulan setelahnya atau Desember nanti. Dari hasil evaluasi ini nantinya akan diberikan kebijakan apakah tarif mengalami kenaikan, penurunan, atau tetap.