Catat, Ini Daftar Wilayah dan Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Ilustrasi penerima BLT subsidi gaji - (foto by: pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah RI lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021.

Aturan BSU atau BLT gaji ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.

Syarat penerima

  • Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlu dicatat, buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Daftar wilayah

Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan diberikan bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4. Dilansir dari Kompas, berikut daftar wilayah di Indonesia menerima BLT subsidi gaji :

  • DKI Jakarta

Semua daerahnya masuk kategori level 4, meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

  • Banten

Daerah dengan level 3 meliputi Tangerang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon. Sementara, daerah level 4 yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (level 4)

  • Jawa Barat

Daerah level 3 meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.

Sementara, daerah level 4 yakni Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

  • Jawa Tengah

Daerah level 3 meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sementara, daerah level 4 yakni, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

  • DI Yogyakarta

Hanya satu daerah dengan kriteria level 3, yaitu Kulonprogo dan Gunungkidul. Sementara, daerah level 4 meliputi Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.

  • Jawa Timur

Daerah level 3 meliputi Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Probolinggo, dan Kota Pasuruan

Sementara, daerah level 4 meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

  • Bali

Daerah level 3 meliputi Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli dan Kota Denpasar.

  • Sumatera

Di Sumatera Utara, daerah level 4 adalah Kota Medan dan level 3 adalah Kota Sibolga.

Di Sumatera Barat, daerah level 4 meliputi Kota Bukit Tinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang. Sementara level 3 ada di Kota Solok.

Hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Banda Aceh. Begitu pula di Riau, hanya ada satu daerah level 3 yakni Kota Pekan Baru

Sementara, daerah level 3 di Jambi yakni Kota Jambi.

Di Sumatera Selatan, daerah level 3 ada di Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang. Sementara daerah Bengkulu ada di Kota Bengkulu.

  • Kepulauan Riau

Daerah level 3 yakni Natuna dan Bintan. Sementara level 4 ada di Kota Baramdan Kota Tanjung Pinang

  • Lampung

Daerah level 3 yakni Kota Metro, sedangkan level 4 ada di Kota Bandar Lampung.

  • Kalimantan

Di Kalimantan Barat, daerah level 4, yakni Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Di Kalimantan Timur daerah level 4 ada di Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kalimantan Tengah Kabupaten Sukamara (level 3) Kabupaten Lamandau (level 3) Kota Palangkaraya (level 3) Kalimantan Utara Kabupaten Bulungan.

  • Nusa Tenggara

Di NTB ada satu daerah level 4, yakni Kota Mataram. Sementar di NTT daerah level 3 ada di Lembata dan Nagekeo.

  • Maluku

Daerah level 3 di Maluku meliputi Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

  • Sulawesi

Di Sulawesi Utara daerah level 3 ada di Kota Manado dan Kota Tomohon. Sementara di Sulawesi Tengah ada di Kota Palu.

Daerah level 3 juga mencapuk daerah Sulawesi Tenggara di Kota Kendari

  • Papua

Di Papua Barat aerah level 4 yaitu Manokwati, Kota Sorong, Fak Fak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama. Sementara di Papua daerah level 3 meliputi Boven Digoel dan Kota Jayapura.