Mudah, Begini Cara Mengurus Nomor Induk Berusaha bagi UKM

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepemilihan nomor induk berusaha (NIB) mendatangkan banyak manfaat. Di antaranya, akses kredit, pasar, pendampingan usaha, serta pelatihan.

Pelaku UKM ditengarai menjadi penopang utama perekonomian nasional. Jumlah pelaku di sektor itu mencapai 67 juta. Namun, dari sejumlah pelaku itu, sebagian besar dari mereka masih bersifat informal, belum memiliki izin usaha.

Pelaku UKM ini kebanyakan bergerak di sektor kuliner, jasa atau kontraktor informal atau pelbagai jenis usaha lainnya. Oleh karena itu, pemerintah pun mendorong pelaku itu memiliki izin usaha.

Dalam rangka itu, mereka diminta untuk memiliki NIB. Dengan memiliki NIB, mereka akan memperoleh banyak manfaat dari kepemilikan NIB, seperti akses kredit, pelatihan, akses pasar, akses pendampingan usaha dan sebagainya.

Selama ini, boleh jadi banyak dari pelaku usaha itu merasa kerepotan bila mengurus NIB. Itulah sebabnya, kini pemerintah menjamin pengurusan izin usaha tidak rumit alias sangat mudah.

Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan memiliki NIB, identitas kegiatan usaha menjadi legal.

NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), akses kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Artinya, melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut lagi.

Ketika melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha juga menerima dokumen pendaftaran lain yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan usaha. 

Dokument tersebut berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Lantas bagaimana cara mudah mengurus NIB? Seperti dilansir laman Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), kemenkopukm.go.id, pertama-tama Anda harus mengakses laman https://oss.go.id/. Berikutnya, lihat bagian pojok kanan tampilan laman tersebut kemudian klik tombol ‘daftar’.

Setelah itu, Anda harus mengisi sejumlah data, seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email. Lalu, masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya silakan aktivasi akun melalui email. Klik tombol “aktifasi” untuk mengaktifkan akun OSS. Setelah itu, kunjungi lagi laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk dengan akun kalian. Isi username dengan email. Password diisi dengan sandi yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

Setelah itu, lihat sisi kiri layar dan klik “perizinan mikro”. Setelah itu pilih “pengajuan baru”. Selanjutnya isi data pribadi dan perusahaan di kolom yang tersedia. Yakni terkait, nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun. Setelah itu, tekan tombol “simpan data”.

Berikutnya unduh nomor induk berusaha (NIB) dengan cara klik “simpan dan lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha dan klik tombol “proses NIB”. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Sumber: Indonesia.go.id