Hore... Karyawan Bisa Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Simak Syaratnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kabar gembira bagi para pekerja kantoran atau karyawan. Pemerintah memberlakukan bebas pajak penghasilan (PPh) tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
PMK itu mengatur mekanisme pemberian insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk karyawan bergaji Rp 10 juta ke bawah di sektor usaha tertentu.
"Dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini," demikian sebagaimana yang dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak Nomor SP-3/2025, Rabu (19/2).
Syarat Pemberlakuan Bebas PPh bagi Karyawan
- Gaji atau penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
- Insentif itu hanya bisa dinikmati karyawan atau pegawai di industri tertentu yakni:
1. Industri Persiapan Serat Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).
2. Industri Pemintalan Benang
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu).
3. Industri Pemintalan Benang Jahit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit
4. Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929.
5. Industri Kain Tenun Ikat
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
6. Industri Bulu Tiruan Tenunan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
7. Industri Penyempurnaan Benang
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
8. Industri Penyempurnaan Kain
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.
9. Industri Pencetakan Kain
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
10. Industri Batik
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
11. Industri Kain Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.
12. Industri Kain Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.
13. Industri Bulu Tiruan Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
14. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.
15. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
16. Industri Bantal dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya.
17. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
18. Industri Karung Goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
19. Industri Karung Bukan Goni
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
20. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain.
21. Industri Karpet dan Permadani
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masingmasing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.
22. Industri Tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
23. Industri Barang dari Tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
24. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges.
25. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil.
26. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven.
27. Industri Kain Ban
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
28. Industri Kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
29. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942.
30. Industri Tekstil Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
31. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.
32. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.
33. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
34. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagianbagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
35. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
36. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri.
37. Industri Pakaian Jadi Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
38. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
39. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
40. Industri Pengawetan Kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
41. Industri Penyamakan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
42. Industri Pencelupan Kulit Bulu
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
43. Industri Kulit Komposisi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219, dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229.
44. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
45. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
46. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.
47. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
48. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
49. Industri Sepatu Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori
50. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
51. Industri Alas Kaki Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
52. Industri Furnitur dari Kayu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
53. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
54. Industri Furnitur dari Plastik
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
55. Industri Furnitur dari Logam
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
56. Industri Furnitur Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.