Relaksasi HET Beras Kembali Diperpanjang, Segini Rinciannya

Beras - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kembali memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Artinya harga beras masih tetap tinggi sesuai denga HET sebelumnya.

Perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras ini disampaikan melalui surat  yang ditandatangani pada 31 Mei 2024, Kepala Badan Pangan Nasional RI Arief Prasetyo Adi.

"Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras," demikian bunyi keputusan tersebut. 

perpanjangan relaksasi HET tersebut dimaksudkan untuk menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun retail modern. 

Sebelumnya Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan bahwa penetapan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dan harga eceran tertinggi (HET) beras masih menunggu Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

Maino menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah sudah mereview ulang tentang HET beras termaksud juga HPP GKP sebagai harga acuan pembelian gabah di tingkat petani.

“Nah kalau kita bicara beras, bicara HET tentunya tidak bisa lepas dari bicara HPP-nya, karena HPP itu harga pembelian pemerintah di petani,” ujar Maino dikutip dari Antara, Minggu (2/6/2024).

Adapun pemerintah melalui kebijakan relaksasi mematok HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram - Rp15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET ditetapkan sebesar Rp13.900 per kilogram - Rp14.800 per kilogram menurut wilayah.

Kemudian untuk beras medium, ditetapkan menjadi Rp12.500 per kilogram - Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram - Rp11.800 per kilogram.

Adapun Bapanas, sebelumnya juga telah mengerek HPP gabah dan beras. Kebijakan ini berlaku mulai 3 April hingga 30 Juni 2024. 

Melalui dokumen tersebut, pemerintah mematok HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram. Sebelumnya, HPP GKP ditetapkan sebesar Rp5.000 per kilogram.

Sementara gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog ditetapkan menjadi Rp7.400 per kilogram dari sebelumnya Rp6.300 per kilogram.