JK: Siapapun Tidak Boleh Berkampanye di Masjid

Jusuf Kalla - (foto by Tim Media JK)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Ramadan 1444 Hijriyah, Ketua DMI Pusat, Jusuf Kalla menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal maupun organisasi menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.

Menurut JK, jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain.

Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023).

DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid,” ujar JK.

Meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, tapi JK mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik.

Dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

“Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.