JK: Siapapun Tidak Boleh Berkampanye di Masjid
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Ramadan 1444 Hijriyah, Ketua
DMI Pusat, Jusuf Kalla menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal
maupun organisasi menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik
praktis.
Menurut JK, jika masjid dipergunakan untuk berkampanye
politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan
menjelekkan pihak lain.
Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara
pelantikan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Selatan Periode
2023-2028 di Masjid Agung Palembang, Selasa (21/3/2023).
“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari
politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua
microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada
masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan
tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid,” ujar JK.
Meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye
politik praktis, tapi JK mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan
sosialisasi politik.
Dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas
pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan
sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.
“Kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah
untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk
mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena
mendukung pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.