JK Minta Penggunaan Pengeras Suara Masjid Disesuaikan Peruntukannya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bulan suci Ramadan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat islam melaksanakan ibadah amaliah Ramadan. Hal itu menjadikan Masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar Ramadan.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyambut baik antusiasnya umat islam dalam memakmurkan masjid dalam bulan suci Ramadan. 

Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah amaliah Ramadan tetap berlangsung khusyuk, syahdu, Ketua DMI M Jusuf Kalla (JK) meminta takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya. 

Misalnya untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan ikamah. Adapun tartil Qur'an, JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5 - 10 menit sebelum azan.

"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk azan, ikamah, dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu masjid dengan masjid lainnya, yang justru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci ramadan," ujar JK.

Adapun untuk pengajian cukup 5 sampai 10 menit sebelum azan. Dzikir do’a para imam salat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar.

"Termasuk untuk Kultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja," lanjut JK.