Siapa Saja Yang Termasuk Wajib Pajak?

Wajib Pajak (Foto: canva)

CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajakWajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. (Wikipedia)

Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan. Nomor ini juga dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini tidak akan berubah sekalipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Ayo tingkatkan kesadaran akan membayar pajak sejak dini, karena pajak dari kita dapat membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Warga negara yang baik ingat bayar pajak.