Apa Itu Sipol KPU dan Sistem Kerjanya Dalam Kegiatan Pemilu
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam konteks kegiatan Pemilu, terdapat istilah yang disebut Sipol yang berkaitan dengan data partai politik peserta Pemilu. Lalu, apa makna singkatan Sipol KPU?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Sipol memiliki kepanjangan Sistem Informasi Partai Politik.
Sipol KPU merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan untuk memudahkan pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di berbagai tingkat, termasuk KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan oleh peserta Pemilu.
Setiap partai politik peserta Pemilu memiliki perwakilan dalam pengelolaan Sipol yang disebut Admin Sipol.
Admin Sipol adalah anggota partai politik yang ditunjuk oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya untuk mengelola data dan dokumen partai politik serta melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan.
Prosedur Permohonan Akses Sipol untuk Partai Politik Pemilu diatur oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Beberapa tahapan yang harus diikuti dalam proses ini antara lain:
Pimpinan partai politik tingkat pusat mengajukan surat permohonan dan melampirkannya dengan surat penunjukan Admin Sipol dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum.
KPU memberikan persetujuan pembukaan akses Sipol melalui surat elektronik kepada partai politik yang bersangkutan.
Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol dicatat dalam berita acara yang menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.
Setelah mendapatkan akses, partai politik calon peserta Pemilu wajib mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan ke dalam Sipol KPU.
Data dan dokumen tersebut melibatkan informasi tentang Petugas Penghubung, Admin Sipol, serta persyaratan partai politik calon peserta Pemilu.
Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol mencakup informasi personal dan dokumen seperti KTP, KK, KTA, dan surat penunjukan.
Sedangkan, data persyaratan partai politik melibatkan informasi tentang nama, lambang, tanda gambar partai politik, serta dokumen yang menunjukkan status badan hukum partai politik.***