Sering Keliru dan Dianggap Sama, Inilah Beda KIP dan PIP
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Banyak orang keliru menganggap bahwa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan secara otomatis memberikan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, perlu dicatat bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP adalah dua hal yang berbeda dan memiliki peran masing-masing.
PIP merujuk pada Program Indonesia Pintar, sementara KIP adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar.
Keduanya memiliki peran yang terpisah dalam mendukung pendidikan, di mana PIP merupakan program, sedangkan KIP merupakan kartu yang memberikan akses kepada pemiliknya.
Untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan dari Kemendikbud, siswa yang memiliki KIP harus mendaftarkan KIP mereka ke dalam Program PIP.
Perlu dicatat bahwa PIP juga terbuka untuk siswa yang tidak memiliki KIP, dan banyak kasus di mana siswa yang awalnya tidak memiliki KIP menjadi memenuhi syarat setelah didaftarkan ke Program PIP oleh sekolahnya.
Kemendikbud menjelaskan bahwa PIP adalah Program Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga miskin.
Syarat untuk menerima bantuan PIP adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu identitas lain yang diberikan kepada Peserta Didik formal/non formal.
Namun, kriteria penerima bantuan PIP melibatkan keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.***