Apa Itu Gratifikasi ? : Dampak, Etika, dan Perlawanan Terhadap Korupsi

Gratifikasi adalah pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi atau memperoleh pengaruh terkait tugas atau jabatannya.

Dalam konteks hukum atau etika, gratifikasi seringkali dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar prinsip-prinsip integritas dan dapat menyebabkan konflik kepentingan.

Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, gratifikasi dapat berupa uang, barang, fasilitas, liburan, tiket perjalanan, atau keuntungan lainnya yang diberikan kepada pejabat publik atau individu yang memiliki kewenangan atau pengaruh tertentu dalam proses pengambilan keputusan.

Gratifikasi yang diberikan kepada pejabat publik atau individu yang berwenang dapat merusak integritas, independensi, dan objektivitas mereka dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini dapat menghasilkan perlakuan yang tidak adil, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan korupsi.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia, memiliki undang-undang dan peraturan yang melarang pemberian gratifikasi atau memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi.