Apa Itu Kremasi Mayat dan Tujuannya Hingga Menjadikannya Abu
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam beberapa budaya dan agama, terdapat tradisi kremasi jenazah setelah seseorang meninggal dunia.
Proses kremasi atau pembakaran jenazah mungkin tidak sepopuler penguburan di Indonesia, tetapi di banyak negara lain, kremasi adalah salah satu alternatif pemakaman.
Selain itu, bentuk kremasi juga dipengaruhi oleh budaya di lingkungan tempat seseorang meninggal.
Kremasi adalah proses pembakaran jenazah dengan menggunakan api yang sangat panas untuk menghilangkan jenazah tersebut.
Proses ini harus dilakukan pada suhu tinggi agar tulang belulang ikut terbakar.
Setelah itu, sisa pembakaran digiling menjadi abu halus yang dapat disimpan dalam wadah khusus.
Karena setiap agama dan budaya memiliki aturan berbeda tentang kremasi, proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Di Indonesia, kremasi dapat dilakukan di Krematorium dan praktiknya sudah ada sejak zaman dahulu.
Dalam buku Bali Bukan India (2020:355) karya Santo Saba Piliang, diketahui bahwa upacara kremasi bagi raja atau tokoh yang dihormati melibatkan pembakaran jenazah dan berbagai upacara terkait, kemudian abu jenazah dilarung atau dihanyutkan ke laut atau sungai yang bermuara di laut, sebagaimana tercatat dalam Pararaton atau Negara Kertagama.
Namun, tidak semua budaya mengharuskan melarung abu kremasi. Ada yang menyimpan abu di altar tertentu atau membaginya, sebagian untuk dilarung dan sebagian lagi disimpan oleh keluarga atau ditempatkan di rumah abu atau mausoleum.
Tujuan Kremasi
Ada berbagai alasan mengapa seseorang memilih kremasi. Salah satu alasan umum adalah alasan agama.
Beberapa agama, seperti Hindu Bali dan Hindu India, menggunakan prosesi kremasi.
Beberapa aliran Kristen juga memperbolehkan kremasi bagi penganutnya.
Selain alasan agama, ada juga alasan budaya. Di negara-negara Asia Timur, kremasi merupakan salah satu tradisi, sehingga banyak orang memilih kremasi setelah meninggal.
Selain itu, kremasi dianggap lebih praktis dibandingkan pemakaman konvensional yang memerlukan biaya tinggi, terutama di negara-negara yang kekurangan lahan pemakaman.***