Apa Itu BRIN dan Bagaimana Tugas-tugasnya?

Ilustrasi BRIN (Foto: canva)

CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga non-kementerian yang dibawah pimpinan Presiden Indonesia melalui menteri yang ada, dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan terkait riset dan teknologi.

BRIN didirikan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, dan pada saat ini ditetapkan sebagai satu-satunya badan penelitian nasional.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 menetapkan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah, termasuk LIPI, BPPT, BATAN dan LAPAN, beserta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah akan bergabung menjadi BRIN.

Namun, kemudian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan diganti oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

BRIN memiliki 14 fungsi, antara lain melakukan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

Selain itu, BRIN juga bertugas untuk merumuskan kebijakan di bidang riset dan inovasi, menyusun rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

BRIN juga memiliki fungsi untuk mengintegrasikan sistem penyusunan perencanaan anggaran, program, kelembagaan, dan sumber daya penelitian. Serta pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

Selain itu, BRIN bertanggung jawab untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, dan melakukan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai sebuah badan penelitian nasional, BRIN juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyeluruh dan berkelanjutan terhadap penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran.***