Apa Itu Visum dan Prosedurnya Untuk Proses Penyidikan

Apa Itu Visum dan Prosedurnya (freepik.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Visum adalah dokumen tertulis hasil pemeriksaan medis yang memberikan informasi mengenai tingkat keparahan kekerasan yang dialami seseorang.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan baik pada individu yang masih hidup maupun yang telah meninggal.

Untuk memastikan hasil visum yang akurat dan meyakinkan, disarankan agar pemeriksaan visum dilakukan dalam waktu tidak lebih dari lima hari setelah terjadinya tindak kekerasan.

Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permintaan visum dapat diajukan untuk kasus korban luka, keracunan, atau kematian yang diduga akibat tindak kekerasan.

Penyidik yang menangani kasus memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan visum.

Tempat pemeriksaan visum umumnya dapat dilakukan di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Untuk mengajukan visum, penyidik harus menyusun surat permohonan secara tertulis dan resmi.

Surat permohonan tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik kepada dokter bersama dengan korban sebagai barang bukti.

Prosedur Pemeriksaan Visum:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Secara Umum: Setelah menerima surat permohonan visum, dokter akan melakukan tahap pertama, yaitu pemeriksaan kesehatan secara umum.

    Ini melibatkan pengecekan kondisi kesadaran korban, observasi kondisi mental, dan memberikan pertolongan darurat jika diperlukan.

  2. Pemeriksaan Fisik: Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh, termasuk pengecekan tekanan darah, denyut nadi, dan luka yang terlihat pada tubuh korban.

  3. Pemeriksaan Internal: Selain pemeriksaan fisik, dokter juga dapat melakukan pemeriksaan internal jika diperlukan, seperti menggunakan USG atau rontgen untuk memeriksa luka internal.

  4. Analisis Forensik: Jika terdapat jejak DNA pelaku di tubuh korban, dokter akan melakukan analisis forensik di laboratorium untuk mengidentifikasi pelaku kekerasan. Ini mencakup jejak rambut, darah, dan cairan ejakulasi pada korban kekerasan seksual.

  5. Pemeriksaan Psikiatri: Pemeriksaan psikiatri, yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan, bertujuan untuk mengidentifikasi tanda-tanda gangguan psikologis pada korban melalui serangkaian tes.

Setelah semua tahap pemeriksaan selesai, dokter akan menyusun laporan medis berdasarkan hasil temuan.

Laporan medis ini nantinya akan digunakan oleh penyidik sebagai bukti sah di pengadilan.***