Peran Penting Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres): Ketahui Tugas dan Fungsinya

Presiden Jokowi bersama jajaran menteri (Foto: instagram.com/jokowi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk membantu dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan.

Anggota-anggota tersebut adalah Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Malik Fajar, dan Sri Adiningsih.

Namun, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari anggota-anggota Wantimpres tersebut?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 yang mengatur pembentukan Wantimpres, terdapat sejumlah tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh lembaga ini, yang memiliki fasilitas setara dengan menteri.

Tugas dan fungsi Wantimpres tersebut dijelaskan dalam Pasal 4. Salah satunya adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 berbunyi bahwa Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan dari seluruh anggota dewan.

Berikut ini adalah tugas dan fungsi Wantimpres sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres:

Pasal 4

(1) Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

(2) Pemberian nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.

(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Pasal 5

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertimbangan Presiden melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Pasal 6

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak diizinkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden dapat, atas permintaan Presiden:

a. mengikuti sidang kabinet;

b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dengan tugas dan fungsi tersebut, Wantimpres memiliki peran penting dalam mendukung kepemimpinan Presiden.

Mereka memberikan nasihat dan pertimbangan yang berharga dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan negara.

Meskipun memiliki keterbatasan dalam menyebarkan isi nasihat dan pertimbangannya, anggota Wantimpres dapat berpartisipasi dalam sidang kabinet dan kunjungan kenegaraan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.***