Apa itu Hak Angket, Fungsi dan Persyaratannya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hak angket, sebagaimana disampaikan dalam laman resmi DPR RI, adalah hak yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan salah satu mekanisme pengawasan DPR. Selain hak angket, DPR juga memiliki hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari tugas dan fungsinya.
Fungsi Hak Angket DPR
Hak angket DPR memiliki fungsi-fungsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Berikut adalah beberapa fungsi hak angket DPR:
1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
2. Menyelidiki pejabat negara, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah.
3. Menyelidiki pejabat negara yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan nasional.
4. Menyelidiki pejabat yang tidak mematuhi kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Syarat Hak Angket DPR
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh DPR untuk mengajukan hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Hak angket harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
2. Pengajuan hak angket harus disertai dengan dokumen yang berisi minimal materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang diselidiki beserta alasan penyelidikan.
3. Usulan hak angket akan diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan mengenai hak angket akan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
5. Terdapat pula langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pengusul untuk mengajukan hak angket ke DPR. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:
1. Usulan hak angket disampaikan kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
2. Badan Musyawarah menetapkan jadwal rapat paripurna atas usulan hak angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
3. Pengusul memiliki hak untuk mengubah atau menarik usulannya secara tertulis kepada pimpinan DPR selama hak angket belum disetujui.
4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau ada yang mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, maka usulan hak angket dianggap gugur.
6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna berdasarkan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jika DPR menerima usulan hak angket, akan ditetapkan panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR serta biaya yang dibutuhkan.