Golongan Mustahik Zakat Dijelaskan oleh Allah dalam, Ketahui 8 Jenis Pembagiannya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam ajaran Islam, disebutkan bahwa memberikan zakat adalah cara untuk membersihkan harta.
Selain itu, berzakat dapat memberikan manfaat kepada yang membutuhkan, karena terdapat hak-hak orang lain di dalam harta yang dimiliki.
Membayar zakat tidak boleh dilakukan sembarangan. Muzakki, orang yang membayar zakat, harus memastikan bahwa harta yang disalurkan tidak sembarangan.
Zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar golongan penerima zakat (mustahik).
Golongan Mustahik Zakat dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Ada 8 Golongan Mustahik Zakat yang dijelaskan dalam Surah At Taubah Ayat 60:
1. Fakir: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya dan tidak meminta-minta.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta atau mata pencaharian, namun tidak mencukupi kebutuhan sehingga harus meminta-minta.
3. Amil zakat: Orang-orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyimpan harta zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat iman dan pemahaman agama.
5. Riqab atau Hamba sahaya: Orang yang berusaha untuk membebaskan diri dari perbudakan.
6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang karena kebutuhan hidup.
7. Sabilillah: Orang-orang yang dengan sukarela bertempur dalam jihad dan membela agama Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang membutuhkan bantuan meskipun memiliki kekayaan di negerinya, asalkan perjalanannya tidak untuk melakukan maksiat.***