Apakah Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan Akan Membatalkan? Ini Dia Hukumnya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kewajiban bagi seorang Muslim untuk berpuasa secara lahiriah seperti menahan lapar dan haus serta menghindari memasukkan benda melalui mulut dan bagian tubuh lainnya.
Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan puasa.
Dalam konteks ini, kita akan membahas hukum sikat gigi saat berpuasa.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa.
Menurut muhammadiyah.or.id, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, sama halnya dengan berkumur-kumur yang tidak berlebihan.
Namun, menurut nu.or.id, hukum menyikat gigi saat puasa adalah makruh, yang berarti bahwa meninggalkannya akan memberikan pahala dan melakukannya tidak dianggap berdosa.
Beberapa ulama seperti Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dan Imam Nawawi menegaskan bahwa menyikat gigi dengan siwak atau sikat gigi konvensional selama puasa diperbolehkan, asalkan tidak ada material yang tertelan.
Namun, penggunaan pasta gigi sebaiknya dihindari karena dapat membatalkan puasa jika tertelan.
Batas waktu aman untuk menyikat gigi saat puasa adalah setelah waktu berbuka hingga sebelum waktu imsak.
Jika terpaksa menyikat gigi di luar waktu tersebut, perlu dilakukan dengan hati-hati dan memastikan tidak ada yang tertelan.
Berikut beberapa tips sikat gigi saat sedang berpuasa, agar tidak membatalkan puasa:
- Sikat gigi setelah sahur dan sebelum tidur
- Memilih pasta gigi yang mengandung fluoride, dan
- Berkumur-kumur dengan air setelah menyikat gigi dapat membantu menjaga kesehatan gigi dan mulut selama menjalani ibadah puasa.***