Apa Itu APDESI yang Demo di DPR Tuntut Revisi UU Desa Beserta Tugasnya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berdampak pada situasi lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/1/2024).
Tujuan dari demonstrasi APDESI adalah untuk menyuarakan aspirasi agar UU Desa segera disahkan.
Meskipun demikian, jalannya demonstrasi APDESI tidak berjalan dengan kondusif sepenuhnya.
Terjadi penutupan jalan tol dalam kota di depan DPR dan pembakaran gerbang DPR.
Apa Itu APDESI?
APDESI, didirikan pada tanggal 17 Mei 2005, memiliki peran penting sebagai wadah bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Tujuan utama APDESI adalah memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar anggota, memberikan bantuan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan SDM aparatur desa.
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara anggotanya.
Fungsi ini menjadi sangat penting mengingat kompleksitas tugas dan tanggung jawab perangkat desa dalam pembangunan desa dan peningkatan kualitas SDM aparatur desa.
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai tugas dan wewenang mereka dalam menciptakan kondisi desa yang sejahtera, maju, adil, dan makmur.
APDESI hadir sebagai solusi dengan memberikan dukungan, bimbingan, dan pendampingan kepada pemerintah desa agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih efektif dan efisien.
Fungsi dan tugas APDESI juga melibatkan peran aktif dalam menjaga serta meningkatkan harkat dan martabat kepala desa.
Ini dilakukan dengan memastikan bahwa program pembangunan di tingkat desa berjalan dengan baik demi kemakmuran desa itu sendiri.
APDESI juga berperan sebagai mitra pemerintahan, mendukung berbagai program dan kebijakan yang diperlukan untuk perkembangan desa.
Dengan demikian, APDESI tidak hanya berfungsi sebagai asosiasi pengayom, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.
Selain fungsi, tugas APDESI mencakup menjaga dan meningkatkan harkat serta martabat kepala desa, termasuk melalui pengawalan terhadap program dan kebijakan di tingkat desa.
Upaya menjalin kemitraan dengan berbagai pihak juga merupakan bagian dari tugas APDESI guna memperkuat perannya sebagai pemain utama dalam mendukung pembangunan desa.***