Apa Itu DP, Simak Juga Cara Kerja dan Keuntungannya

DP atau down payment (foto: freepik.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DP atau down payment adalah sejumlah uang yang harus dibayar secara tunai pada saat Anda ingin membeli suatu barang atau aset dengan menggunakan kredit.

Biasanya, kredit digunakan ketika seseorang ingin membeli barang dengan harga tinggi, seperti properti atau kendaraan.

Jumlah uang muka yang harus dibayarkan biasanya merupakan persentase dari harga total, berkisar antara 15 hingga 50%.

DP ini sebenarnya sudah termasuk dalam harga pembelian dan bukan biaya tambahan. Sisanya dari harga total biasanya akan dibayar melalui kredit atau angsuran.

Uang muka memiliki dua fungsi, yaitu untuk penjual dan pembeli. Bagi penjual, DP berfungsi sebagai jaminan bahwa pembeli akan membayar sisa cicilan dari harga jual.

Selain itu, DP pada awal proses transaksi juga dapat melindungi penjual dari risiko penipuan.

Bagi pembeli, DP berfungsi sebagai pengikat pembelian suatu barang. Ketika Anda ingin membeli properti dengan kredit, biasanya Anda harus membayar DP terlebih dahulu untuk mengamankan properti tersebut dan mencegah penawaran kepada pihak lain.

Cara kerja uang muka adalah semakin besar jumlah uang yang Anda bayarkan di awal, semakin rendah cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa biasanya ada bunga yang harus dibayar setiap bulan bersama dengan cicilan.

Semakin rendah cicilan bulanan, semakin rendah juga jumlah bunga yang harus dibayar.***