Syarat Pendaftaran PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima Online Lewat HP Beserta Info Kapan Cair

Ilustrasi Bantuan PIP untuk Program Pendidikan (Foto: freepik.com/@jcomp)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan manusia dan masyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan berkualitas.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada siswa-siswa dari tingkat SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuan utama dari Program PIP Kemdikbud ini adalah untuk membantu siswa-siswa agar dapat memperoleh layanan pendidikan berkualitas dan mencegah mereka agar tidak putus sekolah.

Dengan adanya bantuan uang tunai ini, diharapkan beban biaya pendidikan dapat berkurang dan para siswa dapat tetap bersekolah dengan lebih mudah.

Siswa-siswa yang berhak menerima bantuan PIP Kemdikbud adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan melakukan pengecekan secara online melalui HP mereka.

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan, di mana siswa SD mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, dan siswa SMA mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Namun, perlu diperhatikan bahwa siswa kelas awal dan akhir menerima bantuan dengan nominal yang setengahnya.

Misalnya, siswa SD kelas 1 dan 6 hanya mendapatkan Rp 225 ribu, siswa SMP kelas 7 dan 9 hanya mendapatkan Rp 375 ribu, dan siswa SMA kelas 10 dan 12 hanya mendapatkan Rp 500 ribu.

Syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau ditandai sebagai layak PIP Kemdikbud dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Sekolah.

Keduanya memiliki prosedur masing-masing yang harus diikuti oleh siswa dan keluarganya.

Untuk pencairan bantuan PIP Kemdikbud tahun 2023, ada tiga termin pencairan yang telah ditetapkan, yakni pada Januari-April 2023, Mei-September 2023, dan Oktober-Desember 2023.

Setelah siswa terdaftar sebagai penerima, bantuan akan dicairkan sekali saja, sehingga siswa yang sudah mendapatkan bantuan pada salah satu termin tidak akan dapat menerima bantuan pada termin lainnya.

Bagi para siswa dan orang tua yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud tahun 2023, mereka bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Caranya dengan menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika terdaftar sebagai penerima, siswa akan mendapatkan status SK Nominasi, yang artinya dana PIP Kemdikbud belum dicairkan dan siswa harus melakukan aktivasi rekening untuk menerima transfer bantuan ini.

Sedangkan status SK Pemberian menandakan bahwa dana PIP Kemdikbud tahun 2023 sudah dicairkan dan akan ditransfer ke nomor rekening siswa yang sudah memiliki buku tabungan.

Program PIP Kemdikbud ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pendidikan inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Diharapkan melalui program ini, lebih banyak anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih baik, sehingga memperkuat fondasi masa depan Indonesia yang cerah dan berbudaya.***