Terungkap, Sebagian Dana Jamaah Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi Bos Abu Tours
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus pencucian uang dan penipuan dengan modus umroh jamaah Abu tours and travel, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu siang (16/1/2019).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deny Lumbang Tobing dan didampingi hakim anggota, Dodi Hendra Sakti dan Muhammad Salim Giri, sidang menghadirkan tiga terdakwa ; Muh Kasim Sanusi (mantan Manager Keuangan Abu Tours), Nursyariah Mansyur (istri Hamzah Mamba sekaligus Komisaris Abu Tours) serta Haeruddin (Komisaris Abu Tours). Ketiga terdakwa dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan dan pencucian uang para jamaah.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, mantan Manajer Keuangan Abu Tours mengungkapkan bahwa dari total dana jamaah Abu Tours sebesar Rp 1,2 triliun yang berada di rekening jamaah PT Abu Tours, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, CEO PT Abu Tours.
Dana tersebut jelasnya ditransfer ke rekening pribadi Hamzah Mamba pada tahun 2016 hingga 2017 dangan nilai transfer yang bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 milar rupiah, sekali transfer.
Sesuai kesaksian Kasim, dana tersebut digunakan untuk operasional, pembayaran bangunan rumah, kendaraan dan tanah yang merupakan aset milik bos Abu Tours tersebut yang berada di Jakarta dan di Makassar.
Kasim menambahkan, istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur juga menerima transfer dana lewat rekening, namun menurutnya, jumlah dana yang ditransfer ke rekening istri Bos Abu Tours itu tidak diketahui pasti berapa jumlahnya.