Deng Ical: Pejabat Berusia di Atas 56 Tahun Tidak Akan Lolos Lelang Jabatan Sekkot

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal - (foto: Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Batas pendaftaran calon Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar kurang lebih sepekan lagi. Namun demikian, seleksi terbuka jabatan tinggi madya itu masih sepi peminat alias belum ada pendaftar.

Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal yang juga akrab disapa Deng Ical menilai masih sepinya pendaftar lelang jabatan Sekkot, dikarenakan jabatan tersebut merupakan jabatan lintas teknis sehingga membutuhkan persiapan lebih matang, sebelum akhirnya mengajukan diri.

“Pejabat yang tidak memenuhi syarat administrasi seperti melewati batas usia maksimal, yakni 56 tahun dipastikan akan tereliminasi. Jika diloloskan, maka hal tersebut melanggar aturan seleksi terbuka,” tegas Syamsu Rizal saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Senin (3/12/2018).

Berdasarkan jadwal, seleksi administrasi akan dilakukan pada 13 Desember 2018. Ujian assesment pada 15 dan 16 Desember, sementara penulisan gagasan dijadwalkan pada 17 Desember dan presentasi serta wawancara pada 20 Desember 2018.

Hasil penilaian dari tiga calon Sekkot terbaik akan diumumkan dan diserahkan kepada Walikota Makassar pada 21 Desember mendatang.