Ini Ancaman Sanksi Bagi Para Pelanggar Tilang Kamera

Ilustrasi - Pihak kepolisian nantinya akan memblokir STNK pelanggar Tilang CCTV hingga melunasi sanksi tilangnya - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan, 24 Desember mendatang, secara resmi akan mulai menerapkan sistem pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti Elektronik CCTV atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Lebih dikenal dengan sebutan Tilang Kamera, ETLE sejak 18 Desember lalu telah uji coba di Makassar dengan pemasangan CCTV di 23 jalan di Kota Makassar.

Kepada CELEBESMEDIA.ID, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi menjelaskan, para penguna jalan yang melanggar dan terekam kamera, nantinya akan langsung dilakukan verifikasi jenis pelanggarannya.



Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi 

Bagi para pelanggar, selanjutnya polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik dengan lampiran foto bukti dan jenis pelanggaran mereka. “Setelah pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi, pemilik wajib melakukan klarifikasi ke polisi melalui surat elektronik terkait siapa pelanggar yang memakai kendaraannya ataupun kendaraan yang telah berpindah tangan,” terangnya.

Masih kata AKBP Reza Pahlevi, polisi selanjutnya  akan memberikan surat tilang serta kode bank virtual untuk membayar denda tilang dengan kurun waktu paling lambat tujuh hari. “Pelanggar yang terekam CCTV tilang, untuk sementara waktu Surat Tanda Nomor Kepemilikan atau STNK-nya dibokir sehingga pelanggar tidak dapat membayar pajak kendaraan sebelum sanksi tilang dilunasi,” katanya.

Dia menghimbau agar warga Kota Makassar mematuhi segala marka, traffic light jalan raya dan melengkapi segala kelengkapan kendaraan agar tak dikenakan tilang CCTV.