Ini Ancaman Sanksi Bagi Para Pelanggar Tilang Kamera

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Direktorat
Lalulintas Polda Sulawesi Selatan, 24 Desember mendatang, secara resmi akan
mulai menerapkan sistem pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan
bukti Elektronik CCTV atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Lebih dikenal dengan sebutan Tilang Kamera, ETLE sejak
18 Desember lalu telah uji coba di Makassar dengan pemasangan CCTV di 23 jalan
di Kota Makassar.
Kepada CELEBESMEDIA.ID, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi menjelaskan, para penguna jalan yang melanggar dan terekam kamera, nantinya akan langsung dilakukan verifikasi jenis pelanggarannya.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi
Bagi para pelanggar, selanjutnya polisi akan
mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan melalui pos atau surat
elektronik dengan lampiran foto bukti dan jenis pelanggaran mereka. “Setelah
pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi, pemilik wajib melakukan
klarifikasi ke polisi melalui surat elektronik terkait siapa pelanggar yang
memakai kendaraannya ataupun kendaraan yang telah berpindah tangan,” terangnya.
Masih kata AKBP Reza Pahlevi, polisi selanjutnya akan memberikan surat tilang serta kode bank
virtual untuk membayar denda tilang dengan kurun waktu paling lambat tujuh hari.
“Pelanggar yang terekam CCTV tilang, untuk sementara waktu Surat Tanda Nomor Kepemilikan
atau STNK-nya dibokir sehingga pelanggar tidak dapat membayar pajak kendaraan
sebelum sanksi tilang dilunasi,” katanya.
Dia menghimbau agar warga Kota Makassar mematuhi
segala marka, traffic light jalan raya dan melengkapi segala kelengkapan
kendaraan agar tak dikenakan tilang CCTV.