Disdukcapil Makassar Belum Pernah Tertibkan e-KTP WNA

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerbitan KTP Elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) akan ditangguhkan hingga Pemilu 2019 mendatang. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan kepemilikan e-KTP WNA asal Cina yang berdomisili di Cianjur, Jawa Barat. Banyak spekulasi yang menyebutkan, jika e-KTP itu bisa digunakan untuk memilih pada Pemilu 2019.

Atas isu itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mengeluarkan imbauan, agar kabupaten/kota lebih hati-hati dalam penerbitan e-KTP WNA.

Kepala Disdukcapil Makassar, Puspasari Aryati Abady mengatakan kebijakan penangguhan penerbitan e-KTP bagi WNA dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan untuk kepentingan politik.

“Kepemilikan e-KTP bagi WNA dimaksudkan agar mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan. Tapi, WNA tidak diberikan hak politik,” jelas Puspasari saat ditemui CELEBESMEDIA.ID di ruang kerjanya, Jumat siang (1/3/2019).

Kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Makassar sendiri, sejauh ini diakui Puspasari belum pernah menerbitkan e-KTP WNA.