Disdukcapil Makassar Belum Pernah Tertibkan e-KTP WNA

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerbitan KTP Elektronik bagi Warga
Negara Asing (WNA) akan ditangguhkan hingga Pemilu 2019 mendatang. Kebijakan
itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan untuk kepentingan
politik.
Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan
kepemilikan e-KTP WNA asal Cina yang berdomisili di Cianjur, Jawa Barat. Banyak
spekulasi yang menyebutkan, jika e-KTP itu bisa digunakan untuk memilih pada Pemilu
2019.
Atas isu itu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mengeluarkan
imbauan, agar kabupaten/kota lebih hati-hati dalam penerbitan e-KTP WNA.
Kepala Disdukcapil Makassar, Puspasari Aryati Abady mengatakan
kebijakan penangguhan penerbitan e-KTP bagi WNA dilakukan untuk mengantisipasi
adanya penyalahgunaan untuk kepentingan politik.
“Kepemilikan e-KTP bagi WNA dimaksudkan agar mereka bisa
mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas
kesehatan. Tapi, WNA tidak diberikan hak politik,” jelas Puspasari saat ditemui
CELEBESMEDIA.ID di ruang kerjanya, Jumat siang (1/3/2019).
Kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Makassar
sendiri, sejauh ini diakui Puspasari belum pernah menerbitkan e-KTP WNA.