Ini Berkas yang Disiapkan untuk Membuat Kartu Identitas Anak
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah pusat mulai efektif memberlakukan kebijakan wajib KTP bagi anak-anak per 2019, mulai anak yang berusia nol hingga 17 tahun. Pemberlakuan KTP anak itu untuk tertib administrasi kependudukan nasional.
Fungsi KTP anak dengan KTP orang dewasa pada prinsipnya sama, yakni sebagai kartu identitas diri. Namun, secara fisik KTP anak dan orang dewasa memiliki perbedaan, dimana pada KTP anak tidak menyertakan chip elektronik, seperti KTP elektronik orang dewasa pada umumnya.
Saat ini, pemerintah memperkenalkan dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni KIA untuk kelompok anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Ada Beberapa informasi yang tertera dalam KTP anak ini, diantaranya nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat dan foto.
Khusus untuk KIA 0-5 tahun, kartunya tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA 5-17 tahun menggunakan foto.
Untuk proses pengurusannya sendiri cukup mudah. Orangtua anak mengajukan permohonan pembuatan KIA ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan melampirkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
Selain akta lahir, berkas lainnya yaitu KK asli orang tua atau wali, KTP asli orang tua atau wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.