Istri Bos Abu Tours Dihukum 19 Tahun Penjara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Nursyariah Mansyur, Istri bos PT Abu Tours, dihukum 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis sore (21/2/2019). Nursyariah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, Nursyariah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata ketua mjelis hakim Denny Lumbang Tobing, Kamis (21/2/2019) sore.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya, komisaris Abu Tours ini dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jamaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020.
Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya. Ia turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jamaah umrah biro perjalanan umrah tersebut. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," tambah Denny.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya yakni 20 tahun penjara. Usai divonis, Penasihat Hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.