Pengamat Tata Kota Nilai Tilang CCTV Pantas Diterapkan di Makassar

Ilustrasi - 24 Desember mendatang, Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan secara resmi akan mulai menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) – (foto by LabRoots)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Selatan, 24 Desember mendatang, secara resmi akan mulai menerapkan sistem pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti Elektronik CCTV atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terkait dengan rencana pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dikenal dengan istilah Tilang Kamera di Kota Makassar ini, sejak Selasa (18/12/2018) telah dilaksanakan uji coba sistem tilang CCTV. Sejumlah titik di Kota Makassar pun telah dipasangi CCTV.



Pengamat Tata Kota Universitas Bosowa, Jufriadi

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota Universitas Bosowa, Jufriadi berpendapat bahwa perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu terhadap sistem penerapan tilang elektronik tersebut. “Perlu juga ada riset terlebih dahulu terkait penerapan sistemnya, seperti apa, agar tidak menimbulkan kebingungan ke masyarakat awam,” jelasnya.

Meski demikian, Jufriadi menilai sistem tilang CCTV pantas di berlakukan di Kota Makassar. “Jika melihat dari dampak positifnya, sistem ini mampu mengurangi kemacetan dan tingkat patuh masyarakat akan lalu lintas menjadi tinggi, juga mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Setelah Kota Jakarta, Kota Makassar kini menjadi wilayah pemberlakuan sistem tilang kamera atau tilang CCTV yang penindakan pelanggarannya dengan bukti rekaman elektronik.