Jukir TPE Jalan RA Kartini Makassar Keluhkan Upah Bulanan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dalam penerapan Terminal Parkir
Elektronik (TPE), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tetap memberdayakan juru
parkir selaku pengawas dan operator pada TPE tersebut.
Juru parkir yang diberdayakan di area TPE diberi upah bulanan,
dengan besaran yang dijanjikan oleh Pemkot setara dengan upah minimum regoional
(UMR). Namun, juru parkir membantah besaran upah tersebut.
Salah seorang juru parkir TPE di Jl RA Kartini, Makassar,
Muhammad Idris mengaku hanya diberi upah sebesar Rp 1,5 juta per bulannya.
“Saya tidak sepakat dengan upah yang diberikan oleh Pemkot karena
sangat kecil, sementara pendapatan yang selama ini kami dapatkan mencapai tiga
juta rupiah per bulan,” terang Muhammad Idris saat ditemui CELEBESMEDIA.ID,
Rabu siang (13/3/2019).
Sebelumnya, Pemkot Makassar merencanakan memasang
25 unit mesin terminal parkir elektronik di tiga titik di kota Makassar, yakni
di Jalan RA Kartini, Jl Somba Opu dan Jl Penghibur.