Iuran Menunggak, Peserta BPJS Kesehatan Terancam Didenda hingga Rp30 Juta
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran perbulannya. Besaran iuran ini pun telah diatur oleh pemerintah.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Sedangkan iuran kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000. Angka ini telah mendapat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah dari iuran awal Rp42.000. Iuran kelas II sebesar Rp 100.000, dan iuran Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.
Peserta BPJS Kesehatan khususnya bagi peserta mandiri diharuskan membayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ada pinalti bagi peserta BPJS Kesehatan yang pembayaraannya menunggak.
Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding menjelaskan denda tersebut tidak dikenakan untuk semua peserta.
"(Denda ini) hanya berlaku bagi peserta mandiri yang membayar iuran sendiri tetapi menunggak dan akan mengakses perawatan rawat inap," kata Greisthy dalam Blak-blakan Seru Celebes Radio, Kamis (9/6/2022).
Ia juga menjelaskan beberapa ketentuan dan hitunga untuk denda tersebut.
"Denda BPJS yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak," lanjutnya.
Denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Selain itu denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
"(Denda ini berlaku untuk semua kelas. Memang ada yang mencapai angka Rp 30 juta, itu jumlah maksimal. Jadi misalnya denda seharusnya jika sudah dihitung Rp35 juta tetap yang dibayarkan 30 juta karena itu jumlah maksimal," katanya.
Pemberlakuan denda ini memang diwajibkan. Artinya peserta mandiri yang pembayarannya menunggak dan ingin mendapatkan layanan kesehata rawat inap.
"Harus dibayarka ya. Dari sisi regulasi memang ketentuannya wajib membayarkan denda pelayanan. Tunggakan maksimal 24 bulan, menunggak di atas 24, maksimal yang dibayarkan 24 bulan saja," tutur Greisthy.
Meski demikian BPJS Kesehatan tetap memberikan keringanan bagi peserta yang tak mampu membayar tunggakan, dapat membayarkanya secara bertahap
"Tunggakan bisa dibayarkan dengan cicilan secara bertahap, maksimalnya 6 kali cicilan. Tetapi jima peserta ingin menggunakan kepesertaannya dan baru memasuki cicilan kedua misalnya, maka wajib dibayarkan tunggakan secara lunas, baru dapat melakukan rawat inap," tutupnya.