Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang Sentani Hingga 29 Maret 2019
CELEBESMEDIA.ID, Sentani - Bupati Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung mulai 16 hingga 29 Maret 2019.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari bnpb.go.id, daerah yang terdampak bencana, bukan hanya Distrik/Kecamatan Sentani saja, ternyata 5 distrik yaitu Distrik Sentani, Waibu, Sentani barat, Ravenirara, dan Depapre. Sementara itu, Gubernur Papua telah menetapkan tingkatan bencana ini adalah bencana darurat provinsi karena terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Bantuan dari pusat, pemda, masyarakat dan dunia usaha terus mengalir.
BNPB telah menyerahkan bantuan dana siap pakai sebesar Rp 1,5 miliar untuk operasional penanganan darurat yaitu Rp 1 miliar untuk BPBD Kabupaten Jayapura, Rp 250 juta untuk BPBD Kota Jayapura, dan Rp 250 juta untuk BPBD Provinsi Papua. Pendataan kerusakan bangunan akibat bencana juga terus dilakukan. Tercatat 375 rumah rusak berat, 5 unit ibadah rusak berat, 8 sekolah rusak berat, 104 unit ruko rusak berat, 4 jembatan rusak berat, 4 ruas jalan rusak berat dan kerusakan bangunan lainnya.
Berbagai upaya penaganan darurat dilakukan oleh 2.317 personil dari 28 lembaga dan organisasi, seperti evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban, pelayanan kesehatan, dapur umum, penanganan pengungsi perbaikan sara prasana darurat, dan lainnya.
Balai Besar Jalan Nasional masih melakukan pembersihan jalan protokol Sentani dengan mengerahkan 14 unit excavator dan 3 unit loader. Jalan sepanjang 600 meter jalan sudah bersih. Disiapkan jembatan balley dengan bentang 30 meter, 25 meter dan 9 meter pada jembatan yang rusak. Dinas PU Kabupaten Jayapura telah membangun 16 unit MCK dan akan ditambah. Penyediaan air bersih terkendal antrian pengambilan air dari sumber air PDAM. Perbaikan listrik juga terus dilakukan oleh petugas.