BKPPD Maros Tidak Bisa Akomodir Honorer K2 pada Penerimaan P3K
CELEBESMEDIA.ID, Maros - Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Maros tidak bisa memenuhi tuntutan
permintaan honorer K2 untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dan
Perjanjian Kerja (P3K) maupun sebagai tenaga honorer daerah.
BKPPD Maros menjelaskan bahwa kebijakan untuk penerimaan P3K
merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, alokasi anggaran
pengangkatan P3K bersumber dari APBN.
Kepala BKPPD Maros, Agustam, mengatakan, untuk pengangkatan P3K,
pihaknya berharap ada perubahan kebijakan terkait pengelolaan anggara dari
pusat. Menurutnya, pemerintah pusat saat ini memang tidak lagi mengalokasikan
anggaran yang bersumber dari APBN untuk pengangkatan tenaga honorer.
“Khusus pengangkatan tenaga honorer daerah bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005, dimana
salah satu pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu pemerintah daerah
dilarang melakukan pengangakatan tenaga honorer dan sejenisnya,” kata Agustam.
Agustam menyebutkaan, sebelumnya pihaknya telah mengupayakan
pengangkatan tenaga honorer daerah sebagai pegawai non PNS. Namun karena
terkendala aturan PP Nomor 48 tahun 2005, maka hal tersebut tidak dilakukan.