BKPPD Maros Tidak Bisa Akomodir Honorer K2 pada Penerimaan P3K

Kepala BKPPD Maros, Agustam / foto: Bahar

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Maros tidak bisa memenuhi tuntutan permintaan honorer K2 untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K) maupun sebagai tenaga honorer daerah.

BKPPD Maros menjelaskan bahwa kebijakan untuk penerimaan P3K merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, alokasi anggaran pengangkatan P3K bersumber dari APBN.

Kepala BKPPD Maros, Agustam, mengatakan, untuk pengangkatan P3K, pihaknya berharap ada perubahan kebijakan terkait pengelolaan anggara dari pusat. Menurutnya, pemerintah pusat saat ini memang tidak lagi mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN untuk pengangkatan tenaga honorer.

“Khusus pengangkatan tenaga honorer daerah  bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005, dimana salah satu pasal yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu pemerintah daerah dilarang melakukan pengangakatan tenaga honorer dan sejenisnya,” kata Agustam.

Agustam menyebutkaan, sebelumnya pihaknya telah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer daerah sebagai pegawai non PNS. Namun karena terkendala aturan PP Nomor 48 tahun 2005, maka hal tersebut tidak dilakukan.