Caleg Jangan Pakui Pohon, Ini Aturannya

Pengumuman Dinas Lingkungan Hidup Makassar terkait larangan memasang apapun di pohon - (dok celebesmedia.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang lebih tinggal sebulan lagi.  Para peserta Pemilu pun kini jor-joran berkampanye, baik secara langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK).

Ironisnya, tak sedikit Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang memasang APK-nya di pohon-pohon di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar dengan menggunakan paku.

Ditemui tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Rusmayani Madjid menjelaskan, aturan tentang larangan pemasangan APK di pohon sebenarnya telah diatur dengan jelas melalui Perwali nomor 69 tahun 2016. “APK yang dipasang di pepohonan dengan menggunakan paku adalah pelanggaran terhadap perwali tersebut tentang izin pemanfaatan, penataan dan pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau, red),” terangnya, Kamis (14/3/2019) siang.

Rusmayani pun menambahkan, pihaknya bakal menyurati KPU dan Bawaslu serta Parpol peserta Pemilu agar memberikan peringatan kepada Caleg yang melanggar Perwali pemanfaatan RTH, utamanya pemasangan APK di pepohonan.