Pegawai PDAM Gugat Plt Dirut PDAM dan Pj Walikota Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Kabag Umum dan
Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Ayyub Absro, menggugat Plt Dirut PDAM, Hamzah
Ahmad, dan Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Melalui pengacaranya, Eggy Sudjana, tuntutan ini berkaitan dengan pengangkatan Plt Dirut PDAM oleh Iqbal Suhaeb yang dinilai melanggar Perda BUMD. Selain itu, Ayyub juga menilai Plt Dirut PDAM melakukan pencopotan jabatan secara semena-mena.
Disebutkan, dalam mutasi yang dilakukan, salah satu yang terkena adalah Ayyub. Ia dicopot dari jabatannya dan kini menjadi staf biasa.
Sidang perdana gugatan ini berlangsung tadi pagi, Rabu
(8/1/2020).
Sidang gugatan ini dilangsungkan secara tertutup di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jalan Pendidikan Raya, Makassar.
Sidang ini dihadiri langsung Hamzah Ahmad dan pengacara Pj Walikota Makassar.
Kuasa hukum Ayyu Absro, Eggy Sudjana, menyampaikan kepada
awak media bahwa persidangan kali ini adalah pemeriksaan perkara dan
penyampaian tuntutan terhadap kedua terlapor. Adapun tuntutannya yaitu
membatalkan semua kebijakan startegis yang telah dikeluarkan oleh Hamzah Ahmad
dalam jabatanya sebagai plt Dirut PDAM Makassar.
Menurut Eggy, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,
pihaknya meminta agar ketiga pihak duduk bersama membahas dan memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Hamzah dan Iqbal Suhaeb.
Diakui Eggy, menurut keterangan dari kliennya dan penguatan
dari Perda BUMN PDAM, Iqbal Suhaeb secara jelas menandatangai Perda tahun 2019
itu yang dalamnya mengatur pengangkatan plt Direksi PDAM. Salah satunya yaitu,
Plt PDAM harus dari kalangan direksi atau dewan pengawas PDAM.
“Sementara plt Dirut PDAM sekarang ini bukan lagi dari
kalangan direksi atau dewan pengawas,” katanya.
Eggy juga menegaskan selama Hamzah menjabat sebagai Plt
Dirut PDAM, ia telah membuat kebijakan yang tidak sesuai aturan perusahaan
daerah Pemkot Makassar itu. Salah satunya, mutasi jabatan tanpa alasan,
pengakatan karyawan tidak melalui seleksi, serta penghapusan aturan larangan
menikah sesama karyawan PDAM.
Eggy menambahkan, dalam sistem pemerintahan, harus mematuhi
aturan yang berlaku. “Jangan menggunakan jabatan dengan semena-mena, yang
mementingkan kepentingan individu atau golongan
hingga terjadi pengambilan kebijakn secara arogan,” ucapnya.