Pengamat: Calon Direksi PDAM Harus Bebas dari Parpol

Arif Wicaksono

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pendaftran lelang direksi PDAM Kota Makassar telah dibuka. Sejumlah calon dari partai politik diperkirankan akan ikut mendaftar pada lelang jabatan tersebut.

 

Sejumlah kalangan menyoroti lelang jabatan Direksi PDAM Kota Makassar. Salah satunya pengamat pemerintahan dari Universitas Bosowa, Arif Wicaksono.

 

Arif mengatakan, dalam poroses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tertuju pada lelang direksi PDAM Kota Makassar, telah memiliki aturan dan syarat yang diatur dalam peraturan derah (Perda). Dalam Perda itu telah diatur syarat Direksi PDAM.

 

Menurut Arif, calon direksi PDAM Kota Makassar harus bebas dari partai politik yang dibuktikan dengan berkas. Setelah itu, baru bisa mengikuti tahapan tes selanjutnya.

 

Hal itu mengacu pada aturan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 57 huruf (L).

 

“Di situ dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: pada huruf L dijelaskan, tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif,” kata Arif.

 

Arif menegaskan, ini memberi gambaran bahwa untuk diangkat sebagai direksi wajib mundur dari parpol. Namun dalam perda itu banyak kalangan yang menggap multi tafsir dari isi perda tersebut.

 

Arif menambahkan, dalam lelang direksi yang diikuti oleh anggota parpol, panitia seleksi harus benar-benar independesi dan teliti dalam penyeleksian agar tidak ada permainan yang mementingkan salah seorang calon.