Pengamat: Calon Direksi PDAM Harus Bebas dari Parpol
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Pendaftran lelang direksi PDAM Kota Makassar telah dibuka. Sejumlah
calon dari partai politik diperkirankan akan ikut mendaftar pada lelang jabatan
tersebut.
Sejumlah
kalangan menyoroti lelang jabatan Direksi PDAM Kota Makassar. Salah satunya
pengamat pemerintahan dari Universitas Bosowa, Arif Wicaksono.
Arif
mengatakan, dalam poroses seleksi Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
tertuju pada lelang direksi PDAM Kota Makassar, telah memiliki aturan dan
syarat yang diatur dalam peraturan derah (Perda). Dalam Perda itu telah diatur syarat
Direksi PDAM.
Menurut
Arif, calon direksi PDAM Kota Makassar harus bebas dari partai politik yang
dibuktikan dengan berkas. Setelah itu, baru bisa mengikuti tahapan tes
selanjutnya.
Hal
itu mengacu pada aturan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) pada pasal 57 huruf (L).
“Di
situ dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: pada huruf L dijelaskan,
tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah, atau calon wakil
kepala daerah dan atau calon anggota legislatif,” kata Arif.
Arif
menegaskan, ini memberi gambaran bahwa untuk diangkat sebagai direksi wajib
mundur dari parpol. Namun dalam perda itu banyak kalangan yang menggap multi
tafsir dari isi perda tersebut.
Arif
menambahkan, dalam lelang direksi yang diikuti oleh anggota parpol, panitia
seleksi harus benar-benar independesi dan teliti dalam penyeleksian agar tidak
ada permainan yang mementingkan salah seorang calon.