Pelaku Usaha Hiburan Diimbau Percepat Pengurusan Izin Usaha
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ada sejumlah tempat usaha
hiburan di Makassar diindikasikan melanggar aturan legalitas operasional. Kebanyakan
bermasalah di izin tanda usaha dan izin usaha perdagangan yang sudah kadaluwarsa
atau tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PM PTSP) Makassar, Andi Bukti Jufrie mengimbau para pelaku usaha hiburan
agar mempercepat perpanjangan izin usahanya, minimal tiga bulan sebelum kadaluwarsa
agar tidak dijatuhi sanksi.
“Saya menjamin proses pengurusan izin tanda usaha dan izin
usaha perdagangan tidaklah sulit, apalagi saat ini pemerintah meniadakan biaya
retribusi pengurusan izin, kecuali izin usaha minuman beralkohol,” ungkapnya
saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/11/2018).
Andi Bukti menambahkan, untuk pengurusan izin
usaha baru tidak perlu menunggu waktu lama. Sepanjang berkas persyaratannya
lengkap, hanya butuh waktu sekitar tiga hari saja untuk penerbitannya. Sementara
untuk perpanjangan izin, cukup butuh waktu sehari saja sudah bisa terbit.