Pelaku Usaha Hiburan Diimbau Percepat Pengurusan Izin Usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, Andi Bukti Jufrie - (foto: Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ada sejumlah tempat usaha hiburan di Makassar diindikasikan melanggar aturan legalitas operasional. Kebanyakan bermasalah di izin tanda usaha dan izin usaha perdagangan yang sudah kadaluwarsa atau tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, Andi Bukti Jufrie mengimbau para pelaku usaha hiburan agar mempercepat perpanjangan izin usahanya, minimal tiga bulan sebelum kadaluwarsa agar tidak dijatuhi sanksi.

“Saya menjamin proses pengurusan izin tanda usaha dan izin usaha perdagangan tidaklah sulit, apalagi saat ini pemerintah meniadakan biaya retribusi pengurusan izin, kecuali izin usaha minuman beralkohol,” ungkapnya saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Jumat (23/11/2018).

Andi Bukti menambahkan, untuk pengurusan izin usaha baru tidak perlu menunggu waktu lama. Sepanjang berkas persyaratannya lengkap, hanya butuh waktu sekitar tiga hari saja untuk penerbitannya. Sementara untuk perpanjangan izin, cukup butuh waktu sehari saja sudah bisa terbit.

Tags :