Bupati Maros Gerah Soal Aktivitas Truk 10 Roda

Bupati Maros HM Hatta Rahman - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Bupati Maros HM Hatta Rahman mulai gerah dengan aktivitas truk 10 roda pengangkut tambang galian C yang beroperasi di Maros. Pasalnya, selain rawan kecelakaan truk 10 roda ini kerap kali merusak jalan yang dilalui.

Hatta saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan menertibkan truk 10 roda pengangkut tambang galian C. Truk ini menurut Hatta beroperasi tanpa waktu yang jelas dari pagi hingga malam hari. Akibatnya, selain rawan kecelakaan dan menimbulkan kemacetan, truk ini juga merusak jalan.

“Nanti akan kita tertibkan truk 10 roda ini. Sekarang truk 10 roda banyak yang melebihi tonase dan sudah tidak sesuai standar. Misalnya truknya sudah besar ditambah lagi baknya dipasangi papan bagian kiri, kanan dan belakangnya melebihi kapasitas muatan. Belum lagi jam operasinya dari pagi sampai malam dan itu sangat rawan terjadi kecelakaan,” paparnya, Selasa (23/7/2019).

Dalam rilis yang diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID, Hatta menyebut, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak terkait seperti Kapolres, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kasatlantas untuk menertibkan truk-truk ini.

Truk-truk ini kata Hatta juga kerap beroperasi malam hari sehingga ditengarai materialnya diambil dari tambang galian ilegal alias tidak berizin. “Sebenarnya kita sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan jalan umum kabupaten tapi tidak memuat sanksi bagi pelanggar sehingga Perbup akan disempurnakan yang memuat sanksi di dalamnya,” papar Hatta.

Sanksi bagi truk yang melanggar membayar denda dan jaminan perbaikan jalan. Penertiban truk ini akan dilakukan paling lambat awal Agustus mendatang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Najib mengatakan, penertiban truk 10 roda pengangkut tambang galian C diatur dalam Perbup nomor 102 tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum kabupaten untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha lainnya.

Perbup ini memuat standar  truk yang beroperasi namun sanksinya belum tertuang sehingga dilakukan perubahan Perbup untuk sanksi bagi truk yang melanggar. “Rancangan perubahan Perbup sementara digodok dan akan segera disahkan,” pungkasnya.