Buang Sampah di Makassar, Warga Takalar Diperiksa Satpol PP

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang warga tertangkap tangan
membuang sampah sembarangan oleh Satgas Kebersihan Maccini Sombala di Jalan
Manunggal Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin sore
(15/1/2019).
Setelah diamankan oleh Satgas kebersihan, pelaku yang bernama
Hidayat Gowasa itu langsung dibawa oleh Lurah Maccini Sombala Saddam Musma ke
kantor Satpol PP Makassar di Balaikota Makassar.
Pelaku yang merupakan warga Galesong Utara, Takalar itu pun langsung
menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Jika terbukti dengan sengaja membuang sampah sembarangan,
maka pelaku melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman denda maksimal
Rp 50 juta atau penjara maksimal 3 bulan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar,
Iman Hud saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID via WhatsApp.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Satpol PP Makassar.
Mobil pelaku yang berisi sampah - (handover)