Polres Gowa Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Polisi di Citra Garden

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tiga pelaku penganiaan terhadap
personil Polrestabes Makassar yang terjadi di sebuah kafe perumahan Citra
Garden Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu, berhasil diciduk pihak kepolisian Polres
Gowa.
Penganiayaan berawal saat korban sementara duduk bermain HP
disebuah kafe di Perumahan Citra Garden, kemudian salah seorang pemuda
berinisial (AP) berteriak dengan mengeluarkan kata-kata "Lapar" ke arah korban.
Karena tingkah pelaku tidak etis kemudian korban
mempertanyakan maksud dari teriakan yang dikeluarkan pelaku kearahnya.
Karena pelaku tidak terima ditegur, lalu terjadi keributan
dan perkelahian kemudian pelaku bersama rekannya sebanyak 7 orang melakukan
penganiayaan terhadap korban.
Kejadian terus berlanjut hingga pada TKP kedua di Pos satpam
saat teman korban diamankan guna mengantisipasi terjadinya penganiayaan oleh
para pelaku.
Mengetahui rekannya diamankan di Pos Satpam kemudian korban pun
kembali menemui rekannya, dan saat korban tiba di Pos Satpam kembali terjadi
keributan dan perkelahian sehingga pelaku dan rekan-rekannya kembali melakukan
penganiayaan.
Pasca kejadian pelaku menuju Polsek Somba Opu untuk
melaporkan kejadian lalu berobat ke RS Syech Yusuf guna mendapatkan visum
akibat luka yang diderita saat terjadi perlawanan dari korban.
Pasca berobat, pelaku membayar biaya obat dan kembali ke UGD
lalu meninggalkan UGD, selanjutnya korban yang saat itu akan berobat bertemu
dengan pelaku dipintu UGD .
Saat bertemu, salah satu teman korban mengenali pelaku (MAK)
kemudian diamankan, namun dalam waktu yang bersamaan om pelaku (DT) yang saat
itu berada di rumah sakit langsung menarik pelaku lalu dibawa ke Polsek untuk
melaporkan kejadian.
Pasca ketiga pelaku berada di Polsek Somba Opu selanjutnya
rekan korban pun datang melaporkan kejadian yang sama dan bertemu dengan para
pelaku lalu menjelaskan kepada petugas jaga bahwa pelaku penganiayaan terhadap
korban (BM) adalah ketiga pelaku.
Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus
tersebut untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya, dan dari akibat
perbuatannya Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 (1) dan atau Pasal
351(1) Jo Pasal 55 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara.