Jaksa : Hamzah Mamba Tidak Merasa Bersalah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours), Hamzah Mamba dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/01/2019).
Dalam isi tuntutan tersebut, JPU, Darmawan Wicaksono menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian sangat besar yakni sebesar Rp 1,2 triliun. “Dana ini telah dipergunakan untuk membayar gaji karyawan Abu Tours, ditransfer ke rekening pribadi milik Hamzah Mamba dan sisanya dipergunakan untuk membeli tanah bangunan, rumah, serta kendaraan,” kata Darmawan.
Hal memberatkan lainnya yang menurut Darmawan, agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut adalah karena sikap terdakwa yang selama persidangan tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa itu tidak mengakui bahwa pembelian aset dan pengembangan unit usaha diambil dari dana Abu Tours tapi dana pribadinya, juga perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” terangnya.
Hamzah Mamba dituntut terbukti dengan sengaja melakukan penggelapan dan pencucian uang jamaah calon umrah yang telah mendaftar di PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).