Pj Walikota Makassar Akan Kembalikan Pejabat Non Job, Kepala BKPSDM : Semua Ada Aturannya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah pejabat eselon dua Pemkot
Makassar yang di non job-kan Danny Pomanto diera kepemimpinannya bakal dianulir
oleh Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb. Bahkan, pengembalian
jabatan tersebut diperintahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin
Abdullah.
Pengembalian posisi sejumlah pejabat tersebut berdasarkan
rekomendasi KASN dengan nomor surat 1237/KASN/4/2019 tertanggal 22 April 2019
ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi. Alasan rekomendasi itu dikeluarkan
lantaran proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 5/2014
tentang ASN.
Terkait rencana pengembalian jabatan oleh Pj Walikota, Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas
mengaku proses pelengseran jabatan yang dilakukan oleh Danny Pomanto sudah
sesuai mekanisme.
“Jadi begini, dia dinonjobkan pas saya dilantik jadi kepala
BKPSDM jadi saya tidak tau kinerjanya. Dia kan dinonjobkan pada desember 2018.
Saya dilantik Desember, jadi saya tidak tau kinerjanya. Tapi setelah kita dapat
laporan dan data - data, yah itulah kita lanjutkan dan memang tidak sesuai
dengan harapan walikota. Yah akhirnya diberhentikan,” tegas Siswanta Attas
kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (14/5/2019).
Menurut Siswanta, tidak menjadi persoalan apabila Pj Walikota
melakukan pengembalian jabatan lantaran hal tersebut merupakan hak prerogatif
walikota sebagai pembina kepegawaian. Hanya saja, tambah dia, dalam
pengembalian posisi tersebut ada aturan dan tata caranya.
“Dikembalikan itu kan ada aturannya, ada tata
caranya. Artinya dari posisi dia, bagaimana teman - teman yang sudah menduduki
posisi itu yang sudah mengikuti lelang jabatan. Kan tidak serta merta juga
menerima begitu saja. Contoh ibu Emma di Kearsipan, dia tidak keberatan dan
tidak pernah melapor,” pungkas Siswanta Attas.