Pj Walikota Makassar Akan Kembalikan Pejabat Non Job, Kepala BKPSDM : Semua Ada Aturannya

Siswanta Attas - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah pejabat eselon dua Pemkot Makassar yang di non job-kan Danny Pomanto diera kepemimpinannya bakal dianulir oleh Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb. Bahkan, pengembalian jabatan tersebut diperintahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Pengembalian posisi sejumlah pejabat tersebut berdasarkan rekomendasi KASN dengan nomor surat 1237/KASN/4/2019 tertanggal 22 April 2019 ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi. Alasan rekomendasi itu dikeluarkan lantaran proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Terkait rencana pengembalian jabatan oleh Pj Walikota, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Siswanta Attas mengaku proses pelengseran jabatan yang dilakukan oleh Danny Pomanto sudah sesuai mekanisme.

“Jadi begini, dia dinonjobkan pas saya dilantik jadi kepala BKPSDM jadi saya tidak tau kinerjanya. Dia kan dinonjobkan pada desember 2018. Saya dilantik Desember, jadi saya tidak tau kinerjanya. Tapi setelah kita dapat laporan dan data - data, yah itulah kita lanjutkan dan memang tidak sesuai dengan harapan walikota. Yah akhirnya diberhentikan,” tegas Siswanta Attas kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (14/5/2019).

Menurut Siswanta, tidak menjadi persoalan apabila Pj Walikota melakukan pengembalian jabatan lantaran hal tersebut merupakan hak prerogatif walikota sebagai pembina kepegawaian. Hanya saja, tambah dia, dalam pengembalian posisi tersebut ada aturan dan tata caranya.

“Dikembalikan itu kan ada aturannya, ada tata caranya. Artinya dari posisi dia, bagaimana teman - teman yang sudah menduduki posisi itu yang sudah mengikuti lelang jabatan. Kan tidak serta merta juga menerima begitu saja. Contoh ibu Emma di Kearsipan, dia tidak keberatan dan tidak pernah melapor,” pungkas Siswanta Attas.