Kejati Sulsel Akan Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba

Ilustrasi sabu - (ilustrasi by tribunnews)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tetap akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur kasasi terkait putusan vonis bebas terdakwa kasus narkotika jenis Sabu seberat 3,4 kilogram.

Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu, (9/1/2019) lalu.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, R Narendra Jatna mengatakan, bahwa vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim itu tergantung dari penilaian pengadilan.

"Tapi jelas, kami (jaksa) sudah melakukan upaya hukum yaitu kasasi," kata Narendra saat dikonfirmasi via telepon oleh CELEBESMEDIA.ID, Kamis (14/2/2019).

Narendra menyebutkan, barang bukti seberat 2,5 kg sabu yang ada dalam dakwaan jaksa tidak melekat pada perkara yang disidangkan.

"Barang bukti itu perkara yang lain, bukan yang di Makassar tapi di Pinrang. Ini beda, inikan DPO dua tahun lebih," bebernya.

Perlu diketahui, sebagian barang bukti dari kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Pinrang, termasuk sabu yang seberat 900 gram. Sedangkan yang disidangkan di PN Makassar hanyalah status DPO dalam perkara yang sama.

"Perkaranya sudah disidangkan kemarin tidak ada barang buktinya. Karena sudah disidangkan di PN Pinrang," ujarnya.

Kendati demikian, Narendra menegaskan, akan tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan vonis bebas Kijang.

"Jadi jaksa melakukan upaya hukum, kita kasasi," tutupnya.