Kejati Sulsel Akan Lakukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Bandar Narkoba
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel
tetap akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur kasasi terkait putusan
vonis bebas terdakwa kasus narkotika jenis Sabu seberat 3,4 kilogram.
Syamsul Rijal alias Kijang divonis bebas oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu, (9/1/2019) lalu.
Menurut Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel,
R Narendra Jatna mengatakan, bahwa vonis bebas yang diberikan oleh majelis
hakim itu tergantung dari penilaian pengadilan.
"Tapi jelas, kami (jaksa) sudah melakukan upaya hukum
yaitu kasasi," kata Narendra saat dikonfirmasi via telepon oleh CELEBESMEDIA.ID,
Kamis (14/2/2019).
Narendra menyebutkan, barang bukti seberat 2,5 kg sabu yang
ada dalam dakwaan jaksa tidak melekat pada perkara yang disidangkan.
"Barang bukti itu perkara yang lain, bukan yang di
Makassar tapi di Pinrang. Ini beda, inikan DPO dua tahun lebih," bebernya.
Perlu diketahui, sebagian barang bukti dari kasus tersebut
telah disidangkan di Pengadilan Pinrang, termasuk sabu yang seberat 900 gram.
Sedangkan yang disidangkan di PN Makassar hanyalah status DPO dalam perkara
yang sama.
"Perkaranya sudah disidangkan kemarin tidak ada barang
buktinya. Karena sudah disidangkan di PN Pinrang," ujarnya.
Kendati demikian, Narendra menegaskan, akan tetap mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan vonis bebas Kijang.
"Jadi jaksa melakukan upaya hukum, kita
kasasi," tutupnya.