Tim Elang Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 215 Gram Sabu

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika (kanan) saat memperlihatkan barang bukti sabu seberat 215 gram di Mapolrestabes Makassar - (foto by Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Aril Junaidi (34) yang merupakan resedivis penyalahgunaan narkoba, berhasil dibekuk oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat malam (8/2/2019).

Tersangka diringkus di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan  4 sachet sabu seberat 215 gram. Selain itu, polisi juga menyita 4 alat isap sabu, timbangan digital dan sejumlah plastik sachet sabu.

“Pelaku mengedarkan narkoba di sekitar hotel dan bertransaksi di hotel Golden Tulip. Kami masih menyelidiki apa ada keterlibatan dengan pihak hotel,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat siang (8/2/2019).

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan UU No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar.