Tim Elang Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 215 Gram Sabu

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Aril Junaidi (34) yang merupakan
resedivis penyalahgunaan narkoba, berhasil dibekuk oleh Tim Elang Satuan Reserse
Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat malam (8/2/2019).
Tersangka diringkus di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan
Hasanuddin Makassar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 sachet sabu seberat 215 gram. Selain itu,
polisi juga menyita 4 alat isap sabu, timbangan digital dan sejumlah plastik
sachet sabu.
“Pelaku mengedarkan narkoba di sekitar hotel dan
bertransaksi di hotel Golden Tulip. Kami masih menyelidiki apa ada keterlibatan
dengan pihak hotel,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari
Astetika dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jumat siang (8/2/2019).
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114
Ayat 2 dan UU No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan
denda Rp 10 Milyar.