DPPPA Sulsel Latih UPTD dan APH Terkait Konvensi Hak Anak

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan
Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus. Kegiatan yang digelar pada 22-28
Desember 2019 di Hotel Maxone Makassar ini diikuti oleh Lembaga Penyedia
Layanan Anak se-Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A.
Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan anak dihampir
semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan
eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat
tajam di hampir semua daerah.
"Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun
2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga
Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk
UPTD PPA. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan teknis dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak," jelasnya.
Di Sulawesi Selatan sendiri, lanjut Ilham, UPTD PPA telah
terbentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
memiliki concern terhadap persoalan ini," ungkapnya dalam rilis yang
diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID.
Menurut Ilham, yang perlu menjadi perhatian bagi Lembaga
Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja
membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata.
"Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek
lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya
untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah
aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial," jelasnya.
Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat
Penegak Hukum juga perlu memahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan
hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.
"Untuk itu melalui kegiatan ini saya berharap dapat
meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif
pemenuhan hak anak," pungkas Ilham.