Besok, Hakim Vonis Terdakwa Penggorok Istri di Sudiang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Vonis terdakwa penggorok istri
hingga tewas yang terjadi di Perumahan Grand Sudiang Blok B, Kelurahan Sudiang,
Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, pada Oktober 2014 silam, akan dibacakan
besok, Rabu (19/6/2019).
"Putusannya itu besok, hari Rabu," singkat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Zulkifli Herman, saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (18/6/2019).
Menurut Zulkifli sapaannya, majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Makassar akan memutuskan hukuman yang pantas diberikan kepada terdakwa.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan diagendakan pada Selasa
11 Juni 2019 lalu. Namun, sidang itu tertunda dengan alasan majelis hakim belum
siap membacakan putusannya.
Dalam perkara ini, terdakwa dituntut 15 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni
Rahmat Sanjaya mengajukan pledoi. Di hadapan majelis hakim, Rahmat mengaku
sependapat dengan tuntutan JPU. Hanya saja, pihaknya tidak sependapat dengan
tuntutan pidana selama 15 tahun penjara yang dibebankan kepada terdakwa.
Perlu diketahui, awal mula peristiwa naas ini terjadi
lantaran terdakwa merasa curiga istri yang telah memberikannya satu orang putra
ini, selingkuh dengan pria lain sehingga membuatnya gelap mata dan menghabisi
nyawa istrinya dengan cara yang sangat sadis.
Pada saat kejadian, terdakwa mengambil sebilah parang dan menebas leher korban sebanyak dua kali dan pembantaian itu dilanjutkan di bagian lain tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada daerah belakang kepala, leher bahu kiri, punggung atas, lengan atas kiri dan lengan bawah kanan.
Setelah membantai sadis istrinya, terdakwa menutup jasad istrinya dengan kasur dalam kondisi bersimbah darah kemudian berlalu meninggalkan rumah dan melarikan diri ke Kalimantan Barat dan baru menyerahkan diri pada 23 September 2018 lalu.