Produk Barang dan Jasa Harus Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Melalui Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, produk barang dan jasa wajib memiliki sertifikat halal. Sesuai amanat undang-undang tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal terhadap suatu barang dan jasa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Anwar Abubakar, mengatakan, ada tiga pihak yang berperan dalam layanan sertifikasi halal. Ketiga pihak ini adalah Kemenag melalui BPJPH, kemudian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anwar mengatakan, permintaan untuk mendapatkan sertifikat halal mulai meningkat. Ia menjabatkan, per 17 Oktober 2019, pihaknya sudah menerima lebih dari 20 pengajuan sertifikasi produk barang dan jasa. Namun menurutnya, untuk proses sertifikasi halal terhadap produk barang dan jasa tersebut, masih ada di LPH.

“Sertifikasi halal tersebut nantinya memiliki jangka waktu empat tahun. Kami harapkan untuk setiap barang dan jasa ada sertifikat halal, biar konsumen merasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produknya,” kata Anwar.